Mitrapost.com– Dua tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang serta tindak pidana mata uang asing, diringkus oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka ditangkap di Cirebon dan Tegal.
“Dari penyelidikan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial AM dan JM, yang ditangkap di Cirebon dan Tegal,” ujar Helmy (2/6/2021)
Baca Juga: Kasus Covid di Jateng Melonjak, Ruang Perawatan Diaktifkan Lagi
Aksi pencucian tersebut dilakukan tersangka selama tiga tahun dengan menggunakan kedok obligasi. Dimana dengan menawarkan mata uang obligasi dari China.
“Peran kedua tersangka ini hampir sama, yakni menawarkan kepada calon korban ada obligasi China atau obligasi dragon,” tambahnya
Tersangka juga meyakinkan calon korban bahwa obligasi tersebut dapat dicairkan hingga Rp100 miliar.
“Yang kemudian dalam proses menawarkan tersebut tersangka menyebut uang obligasi itu dapat dicairkan hingga Rp100 miliar atau dapat dilipatgandakan untuk membuat calon korban yakin sehingga mau menginvestasikan uangnya,” ujar Helmy
Baca Juga: 13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati
Uang dari korban selanjutnya akan dibelikan aset lain oleh para pelaku.
“Uang dari para korban itu kemudian masuk ke rekening dan dibelikan aset lain. Namun, masih kita dalami aset maupun kendaraannya apakah memang perolehannya dari kejahatan ini,” imbuhnya
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP, pasal 3, 4,5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu juga dikenakan pasal 36 dan pasal 37 Undang- Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Berdalih Tawarkan Pembuatan Rekening, Uang Atlet eSport Ditilap Pegawai Bank
- Masker Kain Akan Berlisensi SNI, Kemenprin Sedang Merumuskan Standar
- Sidang Kasus Pembunuhan Dalang, Anggota Keluarga Belum Lega
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com