2 Tersangka Pencucian Uang Diringkus Pihak Kepolisian

Mitrapost.com– Dua tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang serta tindak pidana mata uang asing, diringkus oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka ditangkap di Cirebon dan Tegal.

“Dari penyelidikan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial AM dan JM, yang ditangkap di Cirebon dan Tegal,” ujar Helmy (2/6/2021)

Baca Juga: Kasus Covid di Jateng Melonjak, Ruang Perawatan Diaktifkan Lagi

Aksi pencucian tersebut dilakukan tersangka selama tiga tahun dengan menggunakan kedok obligasi. Dimana dengan menawarkan mata uang obligasi dari China.

“Peran kedua tersangka ini hampir sama, yakni menawarkan kepada calon korban ada obligasi China atau obligasi dragon,” tambahnya

Baca Juga :   Ngaku Punya Utang Rp 50 Juta, Kepala Toko Minimarket Bobol Tempat Kerjanya

Tersangka juga meyakinkan calon korban bahwa obligasi tersebut dapat dicairkan hingga Rp100 miliar.

“Yang kemudian dalam proses menawarkan tersebut tersangka menyebut uang obligasi itu dapat dicairkan hingga Rp100 miliar atau dapat dilipatgandakan untuk membuat calon korban yakin sehingga mau menginvestasikan uangnya,” ujar Helmy

Baca Juga: 13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati

Uang dari korban selanjutnya akan dibelikan aset lain oleh para pelaku.

“Uang dari para korban itu kemudian masuk ke rekening dan dibelikan aset lain. Namun, masih kita dalami aset maupun kendaraannya apakah memang perolehannya dari kejahatan ini,” imbuhnya

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP, pasal 3, 4,5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :   Tindak Lanjut Kasus Limbah di Rembang, Satreskrim Kantongi Sejumlah Nama

Selain itu juga dikenakan pasal 36 dan pasal 37 Undang- Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul

Baca Juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra