Rembang, Mitrapost.com – Pengadilan Negeri Rembang menggelar sidang pertama kasus pembunuhan dalang di Rembang pada Rabu (2/6/2021) secara daring. Persidangan tersebut dimulai pada pukul satu siang dengan pimpinan majelis sidang Anton Supriyo.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Rembang itu juga menghadirkan terdakwa Sumani secara daring. Hal ini mengingat prosedur pengadilan negeri Rembang dalam proses persidangan di tengah pandemi covid.
Kehadiran Sumani yang didakwa kasus pembunuhan tersebut juga didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Yakni dengan menunjuk Setio Langgeng sebagai penasehat hukumnya.
“Karena tidak dapat membiayi, maka pengadilan Rembang harus menunjuk advokat untuk mendampingi dalam persidangan ini. Jadi majelis pada hari ini menetapkan Pak Setio Langgeng sebagai penasehat hukum,” ungkap pimpinan sidang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dalang Usai, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari
Persidangan yang berlangsung tidak sampai satu jam itu hanya berisi pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sumani atas perbuatan yang melakukan pembunuhan empat orang sekaligus.