Jepara, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat atau desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.
Keputusan penutupan objek wisata merupakan langkah antisipasi pemkab untuk mencegah melonjaknya penyebaran virus corona.
“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy.
Jika jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat, pemkab tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang penutupan objek wisata.
Baca juga: Kasus Anak Tenggelam di Jepara Tinggi, 5 Hari Ada 4 Korban
Penutupan ini bukan kali pertama, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan kemarin.
Selain itu, Edy meminta kepada para camat berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut.