Pati, Mitrapost.com – Tiga mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati masuk daftar pencarian orang (DPO). Persoalan ini lantaran mantan Kades tersebut kabur ketika hendak diperiksa mengenai berbagai kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Ketiganya yakni, Mantan Kades Pekuwon, Juwana; Mantan Kades Bakalan, Dukuhseti; dan Mantan Kades Semirejo, Gembong.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Hery Setiawan mengatakan, Ketiga mantan Kades yang tersandung kasus hukum, saat ini dalam penanganan di Kejari Pati. Terkait prosesnya, saat ini masih dalam pengembangan.
Baca juga: Video : Camat Trangkil Minta Kades Baru Dilantik Segera Susun Program Kerja
“Untuk proses tiga mantan Kades ini masih dalam tahap full baket dan full data,” ungkapnya.
Kasus mantan Kades Pekuwon ini, pihak Kejari menyerahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Dan pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Sementara untuk dua desa lainnya (Desa Bakalan dan Semirejo) sementara masih pengembangan untuk full baket dan full data,” bebernya.