Beratkan Pelaku UMKM, Penerapan PPN Sembako Tak Langsung Diterapkan Begitu Saja

Pati, Mitrapost.com – Rencana pemerintah untuk memberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok sembako mendapat respons dari berbagai pihak. kebijakan ini bila diterapkan dikhawatirkan akan mempengaruhi berbagai sektor termasuk Usaha Kecil Mikro Mandiri (UMKM).

Saat daya beli masyarakat berkurang saat pandemi covid-19 rasanya tak pantas wacana ini direalisasikan.

Wahyu Setyati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati mengungkapkan Saat bahan kebutuhan pokok seperti beras, jagung dan sayuran diterapkan PPN otomatis harga produk UMKM juga naik karena ongkos produksi para pelaku usaha juga bertambah.

Baca juga: Dampak Positif Pandemi Covid-19, Picu Pelaku UMKM Melek Teknologi

“Ya jelas berpengaruh kalau menurut saya. Kalau dipajakkan harga naik. Untuk masyarakat umum itu sepadan nggak bahan yang dibuat untuk usaha tentunya kalau harganya nggak ditinggikan. Itu kalau menurut saya pribadi,” kata Wahyu saat diwawancara di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Wahyu memaklumi reaksi publik terhadap rencana pemberlakuan tarif PPN sembako ini. kendati demikian, ia meminta para pelaku usaha tak perlu khawarir, pasalnya kebijakan ini tak akan langsung diterapkan begitu saja.

Saat ini pemerintah masih merundingkan wacana ini bersama berbagai sektor termasuk pelaku usaha dan DPR.

“Saya belum tau njih. Nanti konsepnya seperti apa. karena itu baru wacana pemerintah. Suatu saat itu diberlakukan atau tidak belum jelas. saya melihat juga banyak tidak setuju,” kata Wahyu.

Perlu diketahui hadirnya wacana menerapkan PPN pada sembako dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ditujukan untuk menggenjot pendapatan negara dari PPN.

Dalam instrumen tersebut kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur, ubi, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Sebelumnya barang-barang tersebut tidak terkena PPN karena dianggap menyangkut hidup orang banyak.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati