Polisi Amankan Pria Penimbun Solar Bersubsidi

Mitrapost.com – Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang merupakan penimbun solar bersubsidi.

Pelaku berinisial SH (41) diamankan oleh Polres kota Balikpapan, Kalimantan Timur setelah menjalankan aksi ini selama enam bulan.

Menurut Kapolres Kota Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, tersangka diamankan setelah polisi melakukan pengumpulan data serta pengembangan kasus.

Baca Juga: Polisi Amankan Mahasiswa Pelaku Transaksi Narkoba Via Online

“Berdasarkan informasi dan pengumpulan data di lapangan yang kita peroleh, kemudian dikembangkan dan akhirnya menangkap tersangka SH,” ujarnya (15/6/2021)

Tersangka telah diamankan oleh jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada (11/6/2021) pada pukul 12.05 WITA.

Pihak kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti berupa truk yang berisi dirijen solar bersubsidi. Dimana dari hasil penjualan tersebut, tersangka bisa menjual sebanyak 400 liter solar ke sejumlah pengusaha industri.

Kapolres juga menambahkan bahwa jual beli BBM solar bersubsidi tersebut, tidak memiliki izin terkait. Namun, menggunakan modus dengan membeli solar bersubsidi dan kemudian dimasukkan ke dalam dirigen.

Baca Juga: Polisi Memburu Dua Kurir Pengedar Sabu

Ketika dilakukan penangkapan pun, ditemuka ratusan liter solar yang berada di dalam dirigen dan juga tangki kendaraan.

“Dia menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi. Saat ditangkap ada 140 liter dalam dirigen dan 190 liter dalam tangki kendaraan,” tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) UU RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya (*)

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=DbTwaF5hWL0[/embedyt]