Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dalam Pengaruh Alkohol

Mitrapost.com – Dua terduga pelaku tindak asusila tiga gadis remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat diringkus polisi. Para pelaku diringkus saat pesta minuman keras (miras).

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Seno Hartono, peristiwa penangkapan pelaku cabul yang terpengaruh miras itu pada awal Juni lalu. Tiga orang yang diamankan, namun satu lagi berstatus hanya sebagai saksi.

“Tiga orang diamankan. Dua di antaranya bapak dan anak sebagai terduga pelakunya. Satu lagi hanya kami periksa sebagai saksi,” terang AKP Seno saat dikonfirmasi kepada wartawan.

Baca juga:Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Musala

Dugaan kasus pelecehan ini sementara masih dalam penyelidikan anggotanya.

Baca Juga :   Suami Olla Ramlan Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Penyidik mendapati laporan dari pihak keluarga tiga gadis belia yang diduga menjadi korban para pelaku.

Adapun ketiga korban berstatus anak di bawah umur yang berusia belasan tahun. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki modus dan kronologinya, termasuk dari keterangan pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati