Mitrapost.com– Pihak kepolisian mengamankan dua mahasiswa pelaku transaksi narkoba jenis ganja via online.
Keduanya merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang. Diantaranya adalah IS (24) dan juga IMN (22). Serta tersangka lain yaitu Bo (29) dan Aw (32).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2021). Dimana awal mulanya polisi mengamankan salah satu tersangka saat mengambil paket ganja.
Baca Juga: Sempat DPO, Karyawan Swasta Diamankan Gegara Narkoba
“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” ujar Mapolres Jember (12/7/2021)
Setelahnya, polisi mengamankan tersangka AW dengan ganja seberat 1,3 kilogram. Hingga akhirnya menangkap IS dan IMN yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Malang.
“Malam harinya berhasil mengamankan tersangka IS dan IMN di sebuah rumah kos,” tambahnya
Baca Juga: Sejumlah Tindakan Preventif Lapas Pati Usai Ditemukan Pengedar Narkoba