Perlu diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Pati baru saja melakukan penyesuaian nilai jual aset pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2021 sebesar 1 sampai dengan 5 kelas.
Permeternya tanah di Pati bisa dipajaki Rp5 ribu hingga Rp355 ribu per meter persegi.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan
Turi mengaku jika tahun depan jika NJOP PBB-P2 kembali dinaikkan, hal ini masih relevan mengingat idealnya nilai jual aset pajak disesuaikan setiap setahun sekali.
“PBB tidak ada masalah. Protes itu di awal memang ada. Pengetatan NJOP sudah sesuai pasar. Bila disesuaikan naik kelas 3 sampai 5 kelas masih relevan,” katanya.
Secara rinci, Turi tak menyebut daerah mana saja yang akan dinaikkan nilai pajaknya tahun depan. Yang jelas naiknya NJOP PBB-P2 tidak serentak sehingga masyarakat bisa bersiap.(*)
Baca juga:
- Pemkab Pati Sediakan Ratusan Doorprize untuk Warga Taat Pajak
- Pajak Daerah Rembang Lampaui Target Rp8 Miliar
- Alat Monitoring Pajak Daerah BPKAD Terbukti Efektif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram