Rembang, Mitrapost.com – Menyongsong tahun ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang beri kejelasan mengenai kemungkinan diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dindikpora Rembang, Mardi menjelaskan, untuk tahun akademik 2021/2022 PTM bisa saja dilaksanakan. Sepanjang mengikuti rambu-rambu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Antara lain, melakukan pembelajaran secara terbatas dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dari Kemendikbud dan Kemenkes sekolah cuma dua hari saja dalam seminggu, dan satu harinya hanya 2 jam. Yang masuk dalam satu hari 25 persen saja. Ada juga instruksi dari Kemendagri, yang masih zona merah tidak usah dulu,” terangnya kepada awak media.
Khusus untuk Kabupaten Rembang, ia mengaku masih belum bisa memberi kepastian. Mengingat saat ini Rembang berstatus sebagai zona merah Covid-19. Pihaknya juga masih menunggu Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang memberi instruksi lebih lanjut.