Sedangkan Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Perayaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja mengeluarkan SE No. 15 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh panitia Hari Raya Iduladha di masing-masing daerah.
Daerah dengan status zona merah, maka salat Iduladha ditiadakan. Sementara, untuk daerah dengan status aman, diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jamaah dibatasi 50% dari total kapasitas masjid.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin Kasi Bimas Islam, merespon masih dalam proses diskusi tentang peraturan yang ada. Mengingat Rembang sendiri mempunyai angka penularan cukup tinggi.
“Kita diskusikan dulu dengan para masyayikh. Ada kemungkinan boleh dilaksanakan (salat Iduladha). Akan tetapi kita coba beri pengertian tentang Prokesnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021). (*)