Pemkab Rembang Belum Pastikan Pelaksanaan Salat Iduladha

Sedangkan Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Perayaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja mengeluarkan SE No. 15 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh panitia Hari Raya Iduladha di masing-masing daerah.

Daerah dengan status zona merah, maka salat Iduladha ditiadakan. Sementara, untuk daerah dengan status aman, diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jamaah dibatasi 50% dari total kapasitas masjid.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin Kasi Bimas Islam, merespon masih dalam proses diskusi tentang peraturan yang ada.  Mengingat Rembang sendiri mempunyai angka penularan cukup tinggi.

Baca Juga :   Harga Cabai Masih Pedas, Pedagang Pilih Oplos Cabai

“Kita diskusikan dulu dengan para masyayikh. Ada kemungkinan boleh dilaksanakan (salat Iduladha). Akan tetapi kita coba beri pengertian tentang Prokesnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati