Sedangkan, swalayan, tempat ibadah dan tempat hiburan ditutup untuk sementara waktu. Warung makanan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
“Kemudian 2 swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara, angkringan jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat tapi harus delivery order,” ungkap Haryanto.