Pati, Mitrapost.com – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa–Bali membuat berbagai sektor, terpaksa harus mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, tanpa terkecuali di Kabupaten Pati.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian serius demi mencegah penularan Covid-19 adalah pasar tradisional. Terdapat pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai dengan pukul 12.00 WIB. Salah satunya adalah pasar Winong.
Menurut Koordinator Keamanan Pasar Winong, Widodo, pihak pengelola melaksanakan peraturan PPKM Darurat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Ia mengatakan bahwa langkah penerapan protokol kesehatan (prokes) telah dilaksanakan oleh pengelola pasar Winong, sejak diberlakukannya PPKM skala Mikro dan ‘Pati di Rumah Saja’ sebelumnya.
Melalui sosialisasi prokes yang dilakukan secara rutin lewat pengumuman dan edukasi secara langsung saat menarik uang iuran pedagang.