Penyandang Disabilitas Dapat Tambahan Nilai di Seleksi PPPK Guru 2021

Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kemudian, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menunjukkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Serta mengirimkan video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati.

BKPP Kabupaten Pati merilis jika pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.