Pati, Mitrapost.com – Wisnu Wijayanto, selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan pesan penting dalam Rapat Pembahasan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
“Penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat dan memiliki hak untuk tetap berada dalam komunitas lokal di masyarakat!” tegas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam forum tersebut.
Menurutnya, penyandang disabilitas berhak diterima, dilindungi serta diberikan dukungan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.
Baca juga: Dinlutkan Rembang Berharap Tak Banyak Anggaran yang Kena Refocusing
Ia pun melihat penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa hak khusus bagi kelompok tertentu harus mendapatkan perlindungan.
Perlu diketahui, terdapat tiga aspek perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek fisiologis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.