Kemenag Demak Pastikan Tak Gelar Salat Iduladha

Demak, Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak Pastikan tak gelar salat Iduladha. Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

“Di sini diatur, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat PPKM Darurat. Jadi, otomatis tidak ada salat Iduladha yang diselenggarakan di masjid maupun lapangan,” katanya saat diwawancara oleh Mitrapost.com, Rabu (7/7/2021).

Ia menjelaskan, SE Kemenag RI juga berlaku untuk tempat ibadah yang lain, seperti Pura, Gereja, dan Klenteng.

Kemudian, Masrukan menegaskan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha di masjid ataupun lapangan. “Masyarakat diarahkan untuk melakukan ibadah shalat Iduladha di rumah saja bersama keluarga inti,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pemkab Demak Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Kemenag Demak sudah mengirim SE ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kepanjangan tangan di tingkat Kecamatan. Di sana ada penghulu, penyuluh agama, dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati