Mitrapost.com – Pelaku pemalsuan surat vaksinasi, hasil antigen, hingga swab PCR telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Terdapat total empat pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut. Keempat pelaku tersebut kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tiga TKP, ada empat orang yang diamankan. Sementara satu kini berstatus DPO,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, maka keempatnya tidak dihadirkan di depan wartawan.
“Tidak bisa dihadirkan di sini karena di bawah umur,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan yang ada, keempat pelaku ini telah bertindak selama beberapa bulan yang lalu. Bahkan, terdapat ratusan masyarakat yang telah menggunakan jasa surat palsu ini. Dimana digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan.
“Sejak Maret 2021 mereka beroperasi,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan yang ada, para pelaku menawarkan jasa ini menggunakan media sosial dengan memasang tarif yang murah.