“Terjaring 25 orang. 3 pengelola, 22 pengunjung dan LC. Pengelola ditindak pidana ringan, kalau yang LC kita denda Rp100 ribu atau kalau warga biasa dan Rp300 ribu kalau ASN,” kata Sugiyono.
Diharapkan dengan adanya sanksi ini, para pengelola atau pengusaha karaoke tidak melanggar PPKM Darurat. Seperti yang telah diketahui, karaoke maupun tempat hiburan malam tidak diperkenankan menerima pengunjung alias tutup.
PPKM Darurat sendiri merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kasus positif Covid-19. Dengan PPKM Darurat diharapkan penularan virus corona dapat tercegah.
Rencananya PPKM Darurat ini berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati