Mitrapost.com – Diduga menghindari pemeriksaan dokumen perjalanan, sebanyak 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) diamankan pihak kepolisian.
Bus yang diamankan oleh Polda Metro Jaya tersebut berasal dari Jakarta menuju luar daerah, karena dinilai melanggar trayek. Dimana seharusnya, bus AKAP telah diwajibkan untuk menurunkan di tempat yang telah ditentukan.
“Ada 36 bus antar kota yang kita amankan karena melanggar trayek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (17/7/2021).
Menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah ditentukan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan para penumpang.
Yunus juga menyampaikan bahwa persyaratan dari setiap moda transportasi, sudah diatur. Hal tersebut guna meghindari penyebaran Covid-19.
“Apa persyaratan setiap moda sudah diatur. Untuk pesawat itu PCR, vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, banyaknya oknum yang melakukan pemalsuan surat vaksin dan surat bebas Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan. Bahkan pihaknya telah menangkap beberapa oknum terkait.