Mitrapost.com – Sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka di masa PPKM Level 4 di Tangerang Selatan disegel petugas kepolisian.
Polres Tangerang Selatan menyegel panti pijat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan sebuah kafe.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan operasi penertiban dilakukan pada hari Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menyegel panti pijat dan kafe tersebut.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular,” ungkap AKBP Iman seperti melansir PMJNews, Senin (26/7/2021).
Menurut penuturan iman, panti pijat menjadi lokasi pertama yang ditindak oleh petugas dalam operasi penertiban PPKM ini. Pasalnya, panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga memicu kerumunan.
“Lokasi pertama yaitu B’Fly Message and Lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan,” tuturnya.