Penyintas Tak Perlu Surat Negatif Covid-19 untuk Donor Plasma Konvalensen

Pati, Mitrapost.com – Penyintas Covid-19 tidak perlu membawa surat keterangan bahwa pernah positif dan telah negatif Covid-19 untuk mendonorkan plasma darah konvalensen di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. Wisnu mengatakan keputusan ini lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati sudah mempunyai data base penyintas Covid-19 di Kabupaten Pati.

Namun, bila penyintas Covid-19 tidak tercantum dalam data base, penyintas harus menyerahkan surat keterangan pernah positif Covid-19 dan sudah negatif dari Covid-19.

“Data base itu supaya PMI dapat akses agar seseorang yang mau donor ini ndak perlu ada surat keterangan dia positif, dia negatif kapan itu ndak perlu. Jadi sudah ada data basenya dan itu diakui atau tidak. Ndak usah berdebat dengan yang berkepentingan,” ujar Wisnu saat diwawancarai di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (26/7/2021) kemarin.