Operasional Pabrik hingga Hotel Macet, Realisasi PBB Pati Masih 69,29 Persen

Pati, Mitrapost.com – Sebulan jelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kecamatan Pati Kota mencatat realisasi penerimaan PBB baru mencapai 69,29 persen.

Didik Rusdiartono, Camat Kecamatan Pati merinci, dari pagu pajak yang ditetapkan sebesar Rp5.000.005.147.723 (lima miliar lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) baru terbayarkan Rp3.453.000.367.00 (tiga miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Ia menargetkan PBB Kecamatan Pati bisa lunas bulan September. Namun tak menutup kemungkinan target ini bisa mundur mengingat tingginya nominal pajak yang harus dipungut.

“Kalau di Kecamatan Pati rasanya masih berat kalau September. Harapannya bisa. Tahun kemarin saja clear November. Alhamdulilah tapi Mas, karena sebelumnya sejak Indonesia merdeka tahun 45 sampai 2019 nggak pernah lunas. Baru tahun 2020 bisa lunas. Harapannya bisa terulang tahun ini,” kata Didik saat ditemui dikantornya, Jumat (13/8/2021).

Didik menambahkan, menurunnya daya beli masyarakat pada masa pandemi covid-19 tak mengurangi tingkat kepatuhan warga sipil membayar PBB.

Namun, berbeda halnya dengan para pengusaha pariwisata, hotel, pabrik dan retail modern yang nilai pajaknya hingga ratusan juta jelas kesulitan membayar pajak karena usahanya macet.

“Ini ada perusahaan satu yang macet (usahanya) seperti PT Dua Putra di Purworejo itu kan pajaknya Rp150 juta. Di tahun 2020 itu lancar. Tapi kelihatannya tahun ini agak macet. Kalau Rp10 juta mungkin bisa ditutup kepala desa kalau ratusan ya berat,” ujar Didik.

Selain pabrik, di sektor hotel juga sedang sepi-sepinya tahun ini lantaran sektor hiburan masih ditutup hingga PPKM level 3.

“Hotel Hotel Safin yang pajaknya Rp120-130 juta juga minta kelonggaran katanya mereka sepi, Hotel Pati Rp45 juta juga belum,” katanya. Sementara Hotel Kencana, Hotel 21, Hotel One sudah melunasi Pajak PBB-nya.

Didik menjelaskan berdasarkan aturan, pajak PBB wajib dipungut meski perusahaan terkait sedang mengalami penurunan omzet. Bila yang bersangkutan tak membayar pajak, bisa dikenai denda, disita asetnya, hingga ditahan pengelolanya.(*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati