Pati, Mitrapost.com – Kecamatan Pati kota tak berlakukan syarat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) harus membawa bukti kartu vaksin.
Menurut aturan, warga yang akan mengambil bantuan langsung tunai (BLT) harus membawa bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal suntikan pertama. Kecuali orang yang belum bisa menerima vaksin tersebut karena alasan kesehatan.
Didik Rusdiantono, Camat Pati mengatakan capaian vaksinasi di kecamatan Pati masih rendah dikarenakan stok vaksin yang terbatas, sedangkan pencairan BLT DD kepada warga diperintahkan untuk dipercepat.
Pihak kecamatan memutuskan untuk memprioritaskan penyaluran DD ketimbang menunggu vaksin.
“Sementara ini vaksin habis jadi BLT diterimakan semua. Ada instruksi dari Menteri Keuangan semua harus cair bulan Agustus. Syarat untuk vaksin nanti dulu,” kata Didik saat ditemui di kantor camat Pati.
Perlu diketahui aturan tentang wajibnya calon penerima BLT membutuhkan vaksin mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan ini dibuat untuk meminimalisir warga menolak divaksinasi Covid-19.
Bagi pihak yang menolak vaksinasi dalam peraturan ini, pihak terkait akan dikenai sanksi administratif diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Menurut Didik bila aturan tersebut diterapkan secara hitam putih akan memperlambat penyaluran BLT DD.
Didik mengaku warganya sangat kooperatif bahkan sangat antusias untuk divaksin dibuktikan dengan panjangnya data antrean pendaftaran vaksin di Puskesmas I dan II.
“Vaksin kan ini posisinya habis. Kecuali orangnya tidak mau vaksin itu baru bisa tidak dapat BLT,” imbuh Camat Pati. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati