Pati, Mitrapost.com – Belum terbitnya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat 25 persen nelayan Paguyuban Mina Santosa asal Pati belum bisa melaut.
Terdapat 225 kapal nelayan dari Paguyuban Nelayan Mina Santosa, sebanyak 75 persen telah melaut. Sedangkan sisanya masih belum dapat beroperasi.
Kondisi ini membuat mereka harus bersabar menantikan terbitnya SIPI sebagaimana surat izin nelayan untuk melakukan penangkapan ikan. Hal ini membuat Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa, Heri Budianto turut bersuara akan hal ini.
Ia mendorong supaya pemerintah melalui KKP segera menyelesaikan persoalan tersebut sebagaimana regulasi yang harus dipatuhi oleh para nelayan.
Pasalnya, ia bersama para nelayan minim pendapatan dikarenakan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya. Di sisi lain mereka harus mencukupi kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, merespons adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang, pihaknya telah mengganti alat tangkap yang sesuai dengan standar regulasi yang ditetapkan. Heri dan kawan-kawan kini telah memodifikasi alat tangkap selain cantrang, yakni jaring kantong bertarik.