Pati, Mitrapost.com – Sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah aktifitas masyarakat. Selain digunakan untuk mengambil berbagai bantuan sosial, kabarnya kartu ini akan menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan, fasilitas umum hingga melintas jalan.
Uji coba peraturan ini sudah di lakukan pada 10-16 Agustus di beberapa pusat perbelanjaan dan mall di kota-kota besar salah satunya di Semarang.
Bila uji coba ini berhasil, pusat perbelanjaan di tingkat Kabupaten/kota seperti Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan akan menerapan aturan ini.
Di Kabupaten Pati, kebijakan ini menjadi perbincangan di berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya Haryanto selaku Lurah Pati lor Kecamatan Pati Kota ia mengatakan, kebijakan dianggap kurang biJaksana, lantaran capaian vaksinasi di daerah masih rendah. Bukan karena warga menolak vaksin, melainkan stok vaksinnya yang kurang.
Pusat perbelanjaan moderen notabene dipadati oleh masyarakat Pati Kota. Di sisi lain sampai pertengahan bulan Agustus, ia mencatat baru 700 an warga yang telah tercover vaksin pertama dari Pemerintah. Tentunya regulasi ini akan mempersulit warga mencari bahan pangan