Sah, Lima Kompleks Prostitusi di Pati Ditutup

Pihaknya pun berharap para penghuni dan pemilik mau meninggalkan pekerjaan dunia malam ini. Pasalnya selain meresahkan masyarakat, pekerjaan semacam ini juga dinilai kurang berkah dan tidak dibenarkan secara hukum negara maupun hukum agama.

“Kami berharap kepada para penghuni maupun pemilik mau meninggalkan pekerjaan ini,” tandas Haryanto.

Sebelumnya, sekitar 300 pekerja dan pengelola Lorong Indah diminta oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing untuk meningkatkan tempat itu lantaran adanya PPKM Darurat. Hal inilah menjadi awal penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati