Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, prostitusi merupakan tindakan yang berlawanan dengan norma agama, moral, dan susila. Praktik prostitusi juga meresahkan dan mengancam masa depan moralitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pelaku dan pengelola prostitusi di Pati untuk memiliki kesadaran atas pelanggaran norma tersebut, termasuk keberadaannya melanggar hukum negara. Mari mencari nafkah atau penghasilan dengan usaha lain sesuai ajaran agama,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto bersama Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim Letkol Czi Adi Ilham Zamani, dan unsur Forkopimda lain menutup tempat prostitusi di Pati, Kamis (19/8). Itu dilakukan setelah melakukan deklarasi bersama untuk menutup lokalisasi di Pati.
Penutupan tempat prostitusi itu terdiri atas Lorong Indah (LI), Kampung Baru, Wagenan, Ngemblok City, dan Batursari. Kelima lokalisasi relatif populer dan telah ada sejak lama.
Ada pelanggaran hukum atas keberadaan tempat prostitusi ini. Pelanggaran mendasar, yakni keberadaanya berada di lokasi yang bukan peruntukannya. Lokasinya berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.