Maling Uang Rakyat, Kekayaan Bupati Banjarnegara Senilai Rp23,8 Miliar

Mitrapost.com – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu terkait kasus pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

“Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan,” terang Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021) malam.

“Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA,” katanya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan

Penetapan Budhi sebagai tersangka kasus korupsi menjadi perhatian banyak pihak, terlebih saat nilai kekayaan yang dimiliki tersorot.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati