Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat agar turut terlibat aktif menyampaikan aspirasi kepada KPK secara online.
Dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat dapat memanfaatkan saluran online di Pengaduan Masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower’s System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
“Publik bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK melalui website yang telah kami sediakan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ia menyampaikan informasi tersebut bersamaan Ketika merespons adanya aksi massa yang meminta KPK untuk mengusut soal pengadaan proyek Formula E di DKI Jakarta pada Senin (13/9/2021) lalu.
KPK mendorong penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka peroleh.
Menurutnya, hal ini penting agar KPK bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan oleh public.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor. Selain itu pengaduan melalui saluran online ini merupakan cara yang efektif disaat wilayah DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.