Jakarta, Mitrapost.com – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, duduk perkara kasus tersebut berawal pada 2015. Saat itu, PT BMH yang dimiliki oleh grup bisnis PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan.
Ia menambahkan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.