BPN Mengungkap Alasan Sengketa Tanah Selalu Berulang

Alasan lain yang mendaari sengketa lahan yaitu karena pemegang hak menelantarkan lahan tersebut. Alhasil, lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain termasuk warga.

“Jadi kendala seperti ini ada sebenarnya disebabkan tidak ada kesadaran dari masing-masing pihak, yaitu pertama tidak boleh menyerobot tanah orang, dan kedua tidak boleh membiarkan tanah berlama-lama tidak diurus,” ujarnya.

Namun demikian, atas kasus sengketa yang terjadi baru-baru ini yaitu antara PT Ciputra International dan Ari Tahiru, Kementerian ATR/BPN akan menyelidikanya lebih lanjut.

Jika terbukti adanya tumpang tindih lahan, harus dibuktikan surat kepemilikan.

Dia mengaku belum mengetahui apakah ada klaim dari kasus ini.

“Jika ada klaim tumpang tindih, maka itu harus dibuktikan dgn bukti-bukti kepemilikam berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :   Nirina Zubir Dapat Transferan Rp 600 Juta dari Riri Khasmita

BPN akan memeriksa dulu hak masing-masing pihak,” ucap Taufiqulhadi.  Untuk diketahui, kasus sengketa lahan kembali terjadi. Kini antara PT Ciputra International dengan salah seorang warga asal Manado Sulawesi Utara Ari Tahiru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati