Mitrapost.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui staf khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir), Taufiqulhadi menyebutkan sengketa lahan terus terjadi karena fakta-fakta diatas lahan tak kunjung diselesaikan.
“Jika tidak segera dikosongkan, maka saya khawatir, lama-lama para penyerebot justru memiliki alasan untuk meminta peningkatan hak, dari hanya seorang penyerobot bisa menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) jika sudah lebih dari 20 tahun ia menempati tanah itu,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Tumpeng tindih kasus sengketa PT. Ciputra International dengan warga asal Manado, Sulawesi Utara antara PT. Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung, PT. Ciputra adalah kasus lama yang baru diurus
Kasus sengketa dan tumpang tindih lahan yang terjadi, lalu
“Misalnya, pemilik hak baru tahu sekarang bahwa tanah berkasus itu bagian dari tanahnya. Di mana sebelumnya mereka pikir aman-aman saja,” jelasnya.