Sebelumnya, surat terbuka yang ditulis Brigadir Jenderal TNI (Irdam XIII/Merdeka) Junior Tumilaar diketahui bahwa PT Ciputra International diduga telah merebut lahan warga Ari Tahiru yang telah dikerjakannya selama bertahun-tahun.
Bertitik tolak pada kasus tersebut, PT Ciputra International pun telah melaporkan Ari Tahiru ke pihak kepolisian karena dinilai telah merusak pagar lahan miliknya tersebut.
Junior mengungkapkan saat ini Ari Tahiru telah berada dan menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua bulan.
Buntut kasus ini juga melibatkan salah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara yang sebelumnya turut membantu warga Ari Taharu karena meminta perlindungan atas diserobotnya lahan oleh PT. Ciputra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya “