Semarang, Mitrapost.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria. Dalam kasus tersebut terdapat perbuatan cabul dengan bentuk handjob. Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dalam kegiatan konferensi pers itu dihadiri Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan pejabat utama Ditreskrimum Polda Jateng.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menyampaikan bahwa kejadian terungkapnya pijat tradisional dan vitalitas ini berdasarkan adanya laporan dari para korban yang telah melakukan pijat terapis tersebut. Diketahui laporan tersebut ditelusuri pada Jum’at (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Lanjut Djuhandhani, adapun tarif pijat tersebut adalah Rp 250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 Rumah Kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Dan tarif Rp 350 ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.
“Pada saat melakukan pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.
Dijelaskan Djuhandhani lagi, bahwa pemilik panti pijat adalah Deriyanto, warga Perum Samirukun RT 08/RW 04 Kelurahan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Kini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Deriyanto, polisi juga telah memerikasa enam saksi lainnya, yaitu, HS, SBTKI, AGS, DRH, FT, HRYT dan SUR.
“Deriyanto adalah pemilik panti pijat terapis, sedangkan lima tersangka lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang didapat, diantaranya 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna rose gold, 1 (satu) buah handphone merk Mito, alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 300 ribu, minyak zaitun merk “Herborist” dan handbody lotion merk “Marina” dan obat perangsang.
“Dari tarif pijat Rp 250 ribu, Deriyanto menerima Rp 100 ribu, sedangkan dari tarif pijat Rp 350 ribu, Deriyanto menerima Rp 150 ribu dari karyawannya,” terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, yakni dijeratkan pada setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.
“Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com