Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi memberhentikan sementara terkait pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta sejak Januari 2026, sesuai surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta.
Surat tersebut berisi tentang pihak Disbudpar Kota Surakarta yang meminta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) untuk tidak lagi mengajukan penagihan biaya listrik dari sebanyak lima rekening milik Keraton Surakarta kepada Pemkot Surakarta.
Dalam hal ini, Disbudpar Kota Surakarta memberhentikan secara sementara terkait pembayaran listrik untuk Keraton yang melebihi nominal Rp19 juta per bulan, lantaran adanya keterbatasan anggaran daerah.
“Karena kemampuan anggaran kami kan masih kurang,” jelas Kepala Disbudpar Kota Surakarta, Maretha Dinar Cahyono, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (03/03/2026).
Kemudian selain alasan kurangnya anggaran, penghentian pembayaran tagihan listrik sementara tersebut juga dikarenakan adanya dualisme yang berkaitan dengan kepemimpinan di Keraton Surakarta.
Sementara itu, Pemkot Surakarta juga mengirimkan tembusan kepada tiga pihak yang ada di internal Keraton, di antaranya Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV Hangabehi, dan SISKS Pakubuwana XIV Purbaya.
Namun setelah Keraton Kasunanan Surakarta mendapatkan tembusan tersebut, pihaknya justru datang dengan melunasi tagihan pada Januari 2026. (*)

Redaksi Mitrapost.com






