Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polri Tunggu Izin MA Periksa Napoleon Bonaparte

Mitrapost.com – Terkait dengan kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece, polisi telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Tindak penganiayaan tersebut terjadi di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut pemeriksaan terhadap Napoleon masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada MA.

“Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Kasus penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri pun mulai menemui titik terang.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan hal tersebut, sebagaimana hasil gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon Bonaparte berstatus tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Napoleon pun dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Muhammad Kosman alias Kece menjadi tersangka atas kasus penistaan agama melalui konten YouTube yang diunggahnya. Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati