Klaten, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Klaten memberikan inovasi pembaharuan data KTP dan KK kepada pengantin yang sudah menyelanggarakan akad nikah.
Dengan inovasi tersebut, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat.
Lewat inovasi layanan administrasi kependudukan Tanduk Katah (penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah), pasangan pengantin tak perlu mengurus KK dan KTP, karena langsung diproses petugas KUA.
“Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Sri Winoto usai peluncuran inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10/2021).
Peluncuran tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum akad nikah berlangsung, penghulu dari KUA Karanganom membaca dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.