Denda Prokes Naik, PK dan Pengelola Karaoke Terancam Rp 1 Juta hingga Rp 5 Juta
Denda Prokes Naik, PK dan Pengelola Karaoke Terancam Rp 1 Juta hingga Rp 5 Juta
Pati, Mitrapost.com – Denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Pati mengalami kenaikan mulai Oktober 2021 ini. Pemandu karoke hingga pengelola karaoke pun akan dikenai denda bila nekat buka di tengah pandemi Covid-19 ini. Kenaikan denda itu berdasarkan Intruksi Bupati (Inbub) nomor 15 tahun 2021. Inbub itu terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini. Ada beberapa perubahan dalam aturan tersebut..
Bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai denda Rp 1 juta, aparatur sipil negara (ASN) atau abdi negara dikenai denda Rp 3 juta dan pengelola usaha terkena denda Rp 5 juta. Aturan sebelumnya, masyarakat umum hanya terkena denda Rp 100 ribu, ASN Rp 300 ribu dan pengelola hanya dapat terkena denda Rp 1 juta. Selain itu mereka juga bisa saja terkena hukuman berupa menyapu, membersihkan tempat umum hingga hukuman fisik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"