Demak, Mitrapost.com – Sebanyak ribuan batang rokok illegal Kembali ditemukan di demak oleh Tim Penegakan Hukum kabupaten Demak bersama dengan Bea Cukai Semarang.
Penemuan rokok illegal tersebut disita dalam pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC), di Pasar Guntur, Selasa (12/10/2021).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, sebanyak 3.576 batang rokok ilegal disita. Pihaknya mengaku, jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada temuan Sepetember 2021 lalu, yakni sebanyak 2.487 batang.
Ia pun mengaku, akan lebih intensif dalam melaksanakan operasi non yustisi untuk menghentikan peredaran rokok illegal ini.
“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non-yustisial seperti ini. Pasalnya, temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Aryo, pihaknya masih diberikan surat peringatan. Jika kedepannya masih ditemukan BKC ilegal lagi, akan dilakukan penindakan.