Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat. PAW yang sempat tertunda lantaran adanya pandemi Covid-19 ini, akan dilaksakan Sabtu (16/10/2021) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati, Haryanto pada Rabu (13/10/2021) melalui pesan singkat. Orang nomor satu di Pati itu menegaskan PAW akan segera dilakukan dan dilaksanakan pada Sabtu mendatang. “Sabtu Pilkades,” ujar Haryanto.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan menunda PAW yang rencananya dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Hal tersebut karena ditunda berdasarkan surat edaran.
“Kami sampaikan ditunda semua nggak hanya di desa Bageng, tapi 6 desa yang menyelenggarakan pilkades PAW itu Kecamatan Tayu Desa Pakis, Margoyoso satu desa, Juwana dua desa, Gabus satu desa dan Gembong satu desa ditunda semua,” lanjut Haryono.
Adapun yang tertuang dalam Surat edaran Bupati Pati nomor 141.i/2718 tentang penundaan pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW). Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada tahun 2021 yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 3 juli 2021.
Namun penundaan pelaksanaannya dikatakan belum diketahui. Yakni sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-Bali dicabut oleh presiden.
“Saya sudah akan mengadakan jadwal pilkades pada tanggal 3 Juli di 6 desa, itu PAW, tetapi saya tunda sampai dengan PPKM Darurat selesai,” ujar Bupati Pati Haryanto, waktu itu.
Pemberlakukan PPKM Darurat membuat aktivitas masyarakat di Kabupaten Pati dibatasi. Warga tidak diperkenankan berkumpul. Pertemuan diperkenankan bila tidak lebih dari tiga orang. Hal inilah yang menjadi alasan PAW ditunda waktu itu.
“Ada yang usul pemilihnya lewat daring. Tapi bagaimana pilkades lewat daring, yang biasa saja dicari-cari masalahnya,” tandas Haryanto. (*)
Wartawan