Demak, Mitrapost.com – Beredar informasi di sejumlah media tentang seorang kakek berusia 74 tahun asal Demak yang ditahan karena disangkakan menganiaya seseorang. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Demak meluruskan kebenaran informasi tersebut.
Awalnya kakek bernama Kasminto (74) ditahan lantaran diduga melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang ia jaga.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya.
“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, pemuda yang mengalami luka dibawa ke Puskesmas, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah kondisi korban membaik, polisi memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.