Pemkab Berikan Ganti Rugi Kepada Warga Terdampak Pelebaran Jalan

“Kita semua sudah merasakan bahwa kapasitas jalan Mranti ke arah Bulus sampai dengan Jetis sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas. Terlebih lagi untuk jalan di wilayah Desa Karangrejo yang masih merupakan jalan desa. Ke depan saya minta kepada Kepala DPUPR, agar jalan tersebut diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi minimal jalan kabupaten agar mudah dalam pengelolaanya,” pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Suranto menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasar untuk pembebasan lahan di kelurahan Mranti antaralain jalan tersebut merupakan jalan dump truck sampah menuju TPA Jetis, lalu untuk mendukung kawasan wisata religi makam Cokronegoro I. Selain itu juga kondisi existing jalan yang sempit sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas jalan.

Baca Juga :   Kunker ke Jateng, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua Virus Corona

Pelaksanaan apraisal pengadaan tanah dimulai dari setelah ring road utara sampai dengan batas wilayah kelurahan Mranti dengan Bulus. Sedangkan untuk Karangrejo berdasar pada adanya Perpres 79 Tahun 2019 tentang kawasan Purwomanggung yang menyebutkan adanya ruas jalan lingkar timur dimana pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan Readinees Criteria salah satunya pengadaan tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati