“Sedangkan untuk wilayah Karangrejo tahap 1 terdiri dari 22 bidang dan sudah terbayar 17 bidang, sedangkan 3 bidang belum terbayar karena sedang menunggu proses peralihan SHM, dan 2 bidang lainya belum dibayar karena merupakan tanah kas desa sehingga menunggu ijin dari gubernur turun. Lalu untuk Karangrejo tahap 2 direncanakan akan dibayar pada tahun 2022 masuk dalam Renja RAPBD TA 2022,” terangnya. (*)