Pembebasan Retribusi Diberikan Pada Pedagang di Pasar Rakyat Malang

Malang, Mitrapost.com – Pembebasan retribusi diberikan kepada para pedagang yang ada di 26 pasar rakyat kota Malang. Kebijakan ini diterbitkan oleh pemerintah kota Malang selama dua bulan ke depan.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Serta dapat dinikmati oleh hamper 14 ribu pedagang pasar rakyat di kota Malang.

Ditemui di sela-sela rangkaian kegiatan kampanye #Sobopasarker, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Muhammad Sailendra menuturkan, kebijakan ini adalah bentuk kepedulian Wali Kota Malang Sutiaji dalam merespons aspirasi dari masyarakat bahwa omzet pedagang pasar belum pulih sepenuhnya. Dengan harapan dapat meringankan beban para pedagang.

Baca Juga :   Sumbang PAD Rp 6,3 M, Serapan Retribusi Pasar Belum Capai Target

“Harapannya bisa meringankan beban pedagang di masa pemberlakuan PPKM,” ujar Sailendra, Jumat (15/10/2021).

Ditambahkan Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Sapto Wibowo, pembebasan retribusi mencakup dua komponen, yakni retribusi tempat berjualan dan retribusi kebersihan. Selain pembebasan retribusi, Pemkot Malang juga terus menggencarkan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pedagang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati