Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. Kebijakan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb.
Sebelumnya, pemerintah menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad yang sebelumnya tiba pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengancam akan memberi sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. KemenPANRB juga telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar PPK melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa diakses melalui lamans.id/laranganbepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja, sejak tanggal libur nasional,” imbuhnya.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS dilarang cuti dan bepergian selama hari libur nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan semua pihak fokus pada penanganan Covid-19.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021, Ada Sanksi Disiplin”.
Redaksi Mitrapost.com