Mitrapost.com – Terungkap sindikat judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Sindikat judol ini terungkap setelah Dittipidum dan NCB Interpol Polri melakukan penggerebekan di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, pada Kamis (7/5/2026). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus serupa di Batam, Kepulauan Riau.
Polisi turut mengamankan sekitar 320 WNA dan 1 WNI dalam penggerebekan tersebut. Diketahui, WNA itu berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra baru-baru ini, dikutip CNN Indonesia.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” lanjut dia.
Selain para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai senilai Rp1,9 miliar, serta mata uang asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210.
Sindikat tersebut deketahui telah beroperasi di kawasan tersebut selama 2 bulan dengan menguasai 75 server situs online. Para WNA disebut menggunakan izin tinggal wisatawan selama 30 hari, sehingga sebulan setelahnya sudah melewati batas tinggal resmi.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
“Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan,” ujar Wira.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Para WNA yang ditangkap diketahui merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






