34 Pinjol Ilegal di Jateng Ditertibkan Pihak Kepolisian

Pinjol illegal diketahui telah meresahkan masyarakat, bahkan terdapat kasus di Wonogiri, seorang ibu bunuh diri akibat tak mampu membayar hutang kepada pihak pinjol.

“Seperti kasus di Wonogiri, ibu yang bunuh diri. Saat dia pinjam di aplikasi, tidak bisa bayar, dia pinjam lagi di aplikasi lain untuk menutupi utangnya. Ditagih lagi, utang lagi sampai ada 10 aplikasi yang menagih. Yang bersangkutan tidak tahan sehingga bunuh diri,” bebernya menyebut salah satu kasus yang terjadi akibat dampak pinjol ilegal.

Yang terbaru, Polda Jateng telah mengamankan empat orang dari salah satu aplikasi pinjol ilegal. Satu orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :   Food Estate, Jaga Stabilitas Produk Pertanian

Awalnya, kata Johanson, seorang warga yang jadi korban melakukan pinjaman di salah satu aplikasi pinjol ilegal, September 2021. Korban dijanjikan bunga rendah dengan durasi pinjaman hanya satu bulan. Sebelumnya, korban bersedia untuk menyetujui data nomor kontak, hingga foto di galeri ponselnya diakses aplikasi pinjol itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati