Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengadakan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada tanggal 22 Oktober 2021 di lapangan depan Kantor Bupati Rembang.
Dalam sambutan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bupati Rembang, Abdul Hafidz. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri.
“Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ungkapnya.
Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun Pemkab Rembang rutin menyelenggarakan peringatan hari santri dengan tema yang berbeda.
“Untuk peringatan Hari Santri tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga,” jelasnya.
Maksud tema Santri Siaga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan Persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.