Mudahkan Pengurusan Santunan Kematian, Pemkab Kendal Launching Aplikasi E-Sakti

Kendal, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan santunan kematian, pemerintah kabupaten Kendal melaunching aplikasi E-Sakti pada Selasa (26/10/2021).

Hal ini sesuai dengan program dari Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal terkait pemberian bantuan santunan kematian sebesar Rp1 juta.

Santunan Kematian dapat diberikan dengan mengumpulkan persyaratan berkas kematian berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Kematian. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat Desa masing-masing melalui aplikasi E-Sakti.

Setelah semua data persyaratan dimasukan oleh perangkat Desa pada aplikasi, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh pihak Dinas Sosial Kendal untuk proses pencairan. Keluarga dapat mengurus Santunan dalam waktu 40 hari.

Baca Juga :   Alokasi Vaksin Terbatas, Dinkes Klaten Tunda Vaksinasi untuk Umum

Sebagai pengiriman pencairan dana, pihak Dinas Sosial bekerja sama dengan Kantor Pos sebagai jasa pengiriman dana santunan.

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mengatakan, dengan aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat bagi keluarga. “Semoga dengan adanya aplikasi ini yang sudah kita resmikan dapat membantu keluarga, dan saya minta juga untuk perangkat Desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusannya dan pengiriman bisa segera dilakukan,” ujar Dico M. Ganinduto.