Pemkab Magelang Sediakan Layanan Call Center Keadaan Darurat

Magelang, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Magelang menyediakan layanan call center yang dapat dihubungi Ketika dalam keadaan darurat.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 112. Layanan tersebut gratis dari semua operator, dan tanpa menggunakan kode area.

Para petugas pun akan dengan sigap merespon cepat setiap laporan yang masuk melalui call center di nomor tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang Endra Wacana mengungkapkan, call center 112 merupakan layanan kedaruratan yang berfungsi melayani segala kejadian darurat seperti kebakaran, bencana hingga binatang buas.

“Layanan ini dibuat untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin pada kejadian yang bersifat kedaruratan,” katanya, Selasa (26/10).

Sebelumnya, setiap laporan kedaruratan memiliki nomor kontak masing-masing, seperti 110 untuk Kepolisian, 113 Damkar, 118 Ambulans, 119 Kesehatan, dan 115 Basarnas. Sehingga tidak ada nomor tunggal yang mudah diingat. Dengan adanya nomor ini, diharapkan akan memudahkan masyarakat Ketika hendak menghubungi.